Korea Selatan mengusulkan pengakuan stablecoin sebagai metode pembayaran

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Anggota parlemen Korea Selatan Park Sung-hoon dari Partai Kekuatan Rakyat bersiap untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Perdagangan forex, dengan tujuan secara resmi mengakui stablecoin sebagai metode pembayaran yang sah.

Tindakan legislatif ini bertujuan untuk mengatasi celah regulasi dalam undang-undang yang ada dan mencegah penggunaan stablecoin untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan penghindaran pajak. Revisi yang diusulkan akan menambahkan stablecoin ke dalam definisi metode pembayaran di Pasal 3, Ayat 1, memberikan mereka status hukum yang sama seperti alat pembayaran tradisional seperti mata uang yang diterbitkan oleh pemerintah, uang kertas, dan koin. Inisiatif ini sejalan dengan kekhawatiran yang diungkapkan oleh Bank Korea, yang baru-baru ini mengajukan pendapat tertulis ke Parlemen menyatakan kekhawatiran tentang risiko potensial dari stablecoin yang didukung oleh dolar. Bank sentral menekankan bahwa stablecoin ini dapat mengabaikan prosedur pelaporan yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Ngoại hối, yang berpotensi digunakan untuk transaksi terkait rekening berjalan dan rekening modal antar negara.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)