Jin10 Data, 20 Oktober - Menurut laporan dari Yonhap News, polisi Korea Selatan pada tanggal 20 mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk 59 orang yang diduga terlibat dalam penipuan daring, yang baru-baru ini dideportasi dari Kamboja. Badan Polisi Nasional Korea menyatakan bahwa dari 64 orang yang dideportasi dari Kamboja, mereka mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk 59 orang, sementara 4 orang lainnya dibebaskan, dan 1 orang telah ditangkap. Dari 59 orang yang diajukan permohonan surat perintah penangkapannya oleh polisi, jaksa Korea Selatan memutuskan untuk tidak menangkap 1 orang di antaranya dan membebaskannya.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Polisi Korea Selatan mengajukan permohonan penangkapan terhadap 59 tersangka penipuan jaringan yang dipulangkan dari Kamboja.
Jin10 Data, 20 Oktober - Menurut laporan dari Yonhap News, polisi Korea Selatan pada tanggal 20 mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk 59 orang yang diduga terlibat dalam penipuan daring, yang baru-baru ini dideportasi dari Kamboja. Badan Polisi Nasional Korea menyatakan bahwa dari 64 orang yang dideportasi dari Kamboja, mereka mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk 59 orang, sementara 4 orang lainnya dibebaskan, dan 1 orang telah ditangkap. Dari 59 orang yang diajukan permohonan surat perintah penangkapannya oleh polisi, jaksa Korea Selatan memutuskan untuk tidak menangkap 1 orang di antaranya dan membebaskannya.