Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) baru-baru ini merilis laporan penting yang mengungkap tantangan serius yang dihadapi dalam regulasi enkripsi global. Laporan tersebut menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, terdapat perbedaan signifikan dalam regulasi enkripsi di 29 yurisdiksi utama di seluruh dunia, dan penegakan hukum juga belum cukup seragam.
Sekretaris Jenderal FSB, John Schindler, menekankan bahwa karakteristik lintas batas dari aset enkripsi dapat mengancam stabilitas keuangan global dalam lingkungan saat ini yang kurang aturan yang seragam. Peringatan ini berasal dari ekspansi cepat pasar cryptocurrency: hanya dalam satu tahun, ukuran pasar telah meningkat menjadi 40 triliun dolar AS, di mana nilai pasar stablecoin tumbuh 75%, mencapai 290 miliar dolar AS.
Meskipun Amerika Serikat telah mengambil beberapa langkah regulasi melalui undang-undang GENIUS, secara global, terutama dalam hal regulasi stablecoin, masih kurang undang-undang yang efektif. Kekosongan regulasi ini memberikan peluang bagi bursa offshore, meningkatkan kemungkinan risiko sistemik.
Untuk menghadapi tantangan ini, FSB mengusulkan delapan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi regulasi lintas batas dan keseragaman hukum. Rekomendasi ini didasarkan pada kerangka regulasi yang diterapkan pada tahun 2023, menyerukan kepada negara-negara untuk mempercepat tindakan guna mempersempit kesenjangan regulasi. Meskipun tingkat risiko saat ini relatif rendah, keterkaitan antara enkripsi dan sistem keuangan tradisional semakin erat, memerlukan tindakan yang cepat.
Penerbitan laporan ini berasal dari peristiwa keruntuhan FTX dan TerraUSD/Luna pada tahun 2022, serta pelajaran dari kehilangan pasar sebesar 20 miliar dolar baru-baru ini. Peristiwa ini menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh negara-negara dalam menghadapi risiko keuangan yang ditimbulkan oleh aset digital, dan juga memberi sinyal kepada negara-negara G20 untuk mempercepat langkah mereka dalam menghadapi tantangan regulasi cryptocurrency secara global.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
8 Suka
Hadiah
8
6
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MoneyBurnerSociety
· 10-20 03:57
Semakin ketat regulasinya, semakin besar kerugian yang saya alami.
Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) baru-baru ini merilis laporan penting yang mengungkap tantangan serius yang dihadapi dalam regulasi enkripsi global. Laporan tersebut menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, terdapat perbedaan signifikan dalam regulasi enkripsi di 29 yurisdiksi utama di seluruh dunia, dan penegakan hukum juga belum cukup seragam.
Sekretaris Jenderal FSB, John Schindler, menekankan bahwa karakteristik lintas batas dari aset enkripsi dapat mengancam stabilitas keuangan global dalam lingkungan saat ini yang kurang aturan yang seragam. Peringatan ini berasal dari ekspansi cepat pasar cryptocurrency: hanya dalam satu tahun, ukuran pasar telah meningkat menjadi 40 triliun dolar AS, di mana nilai pasar stablecoin tumbuh 75%, mencapai 290 miliar dolar AS.
Meskipun Amerika Serikat telah mengambil beberapa langkah regulasi melalui undang-undang GENIUS, secara global, terutama dalam hal regulasi stablecoin, masih kurang undang-undang yang efektif. Kekosongan regulasi ini memberikan peluang bagi bursa offshore, meningkatkan kemungkinan risiko sistemik.
Untuk menghadapi tantangan ini, FSB mengusulkan delapan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi regulasi lintas batas dan keseragaman hukum. Rekomendasi ini didasarkan pada kerangka regulasi yang diterapkan pada tahun 2023, menyerukan kepada negara-negara untuk mempercepat tindakan guna mempersempit kesenjangan regulasi. Meskipun tingkat risiko saat ini relatif rendah, keterkaitan antara enkripsi dan sistem keuangan tradisional semakin erat, memerlukan tindakan yang cepat.
Penerbitan laporan ini berasal dari peristiwa keruntuhan FTX dan TerraUSD/Luna pada tahun 2022, serta pelajaran dari kehilangan pasar sebesar 20 miliar dolar baru-baru ini. Peristiwa ini menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh negara-negara dalam menghadapi risiko keuangan yang ditimbulkan oleh aset digital, dan juga memberi sinyal kepada negara-negara G20 untuk mempercepat langkah mereka dalam menghadapi tantangan regulasi cryptocurrency secara global.