Odaily Planet Daily News mengabarkan bahwa bank for international settlements (BIS) telah mengeluarkan panduan baru bagi bank yang ingin memegang aset enkripsi seperti XRP, ETH, BTC, dan lainnya. Dalam panduan terbaru ini, bank for international settlements menetapkan batasan bahwa paparan total bank terhadap aset enkripsi tingkat dua tidak boleh melebihi 1% dari total modal tingkat satu; dan tidak boleh ada satu jenis aset enkripsi tingkat dua yang melebihi 5% dari total aset enkripsi tingkat dua yang dimiliki bank. Panduan ini diharapkan akan diberlakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026.
Bank for International Settlements menganggap XRP, BTC, ETH, dan beberapa stablecoin yang kurang memiliki mekanisme stabil yang efektif sebagai aset kripto level 2, untuk membedakan aset kripto level 2 dari mata uang kripto lainnya. (The Cryptobasic)
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
3 Suka
Hadiah
3
1
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
GlobalTimu2025
· 2024-07-18 12:32
Tidak seharusnya terjadi begitu cepat, teman-teman di dalam harusnya memiliki beberapa hari lagi. Jika kamu dapat menahan diri dari menjual, kamu akan terhindar dari kerugian dan melihat angka 80-90.
bank for international settlements telah mengeluarkan pedoman baru bagi bank yang ingin memiliki aset enkripsi seperti XRP, ETH, BTC, dll.
Odaily Planet Daily News mengabarkan bahwa bank for international settlements (BIS) telah mengeluarkan panduan baru bagi bank yang ingin memegang aset enkripsi seperti XRP, ETH, BTC, dan lainnya. Dalam panduan terbaru ini, bank for international settlements menetapkan batasan bahwa paparan total bank terhadap aset enkripsi tingkat dua tidak boleh melebihi 1% dari total modal tingkat satu; dan tidak boleh ada satu jenis aset enkripsi tingkat dua yang melebihi 5% dari total aset enkripsi tingkat dua yang dimiliki bank. Panduan ini diharapkan akan diberlakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026. Bank for International Settlements menganggap XRP, BTC, ETH, dan beberapa stablecoin yang kurang memiliki mekanisme stabil yang efektif sebagai aset kripto level 2, untuk membedakan aset kripto level 2 dari mata uang kripto lainnya. (The Cryptobasic)